Bupati Karawang Keluarkan Surat Edaran untuk Menjaga Ketertiban Selama Ramadhan 1447H


DETEKSIAR|KARAWANG
, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 267 Tahun 2026 tentang Himbauan Selama Bulan Ramadhan 1447H/2026M. Surat edaran ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat selama bulan Ramadhan.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Karawang menghimbau kepada para pengusaha tempat hiburan malam untuk menghentikan aktivitas usahanya selama bulan Ramadhan, serta meminta para pengusaha untuk membayarkan upah dan THR kepada karyawannya.

Selain itu, surat edaran juga melarang berbagai kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban, seperti perjudian, prostitusi, dan penggunaan knalpot bising. Pengusaha restoran dan rumah makan juga diminta untuk mengurangi aktivitasnya pada siang hari dan menutup tempat usahanya dengan tabir.

Bupati Karawang juga mengingatkan bahwa apabila terjadi pelanggaran ketentuan tersebut, maka akan dilakukan tindakan tegas penertiban dan pencabutan izin operasional.