Putusan MK: Kerusuhan Digital Bukan Delik Pidana dalam UU ITE



MK Tegaskan Kerusuhan Digital Bukan Delik Pidana dalam UU ITE

Belum ada ukuran atau parameter yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan "kerusuhan" dalam konteks penyebaran informasi digital.

MK Tegaskan Kerusuhan Digital Bukan Delik Pidana dalam UU ITE
Belum ada ukuran atau parameter yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan "kerusuhan" dalam konteks penyebaran informasi digital.


Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa keributan atau kerusuhan yang terjadi di ruang digital, seperti media sosial, tidak termasuk dalam kategori delik pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa "kerusuhan" yang tercantum dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

"Menyatakan kata 'kerusuhan' dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," katanya dalam sidang putusan perkara nomor 115/PUU-XXII/2024 di ruang sidang MK, Selasa (29/4).




2025 Hak Cipta Milik Hukumonline.com