![]() |
| Foto: Dokumentasi |
"Menciptakan lingkungan sehat tidak semudah membalikkan telapak tangan. Untuk itu, diperlukan kerjasama dari berbagai pihak. Tidak hanya tanggung jawab pemerintah, namun masyarakat pun wajib bekerjasama dan bahu-membahu dalam menjaga kebersihan demi menjaga lingkungan sehat." Ucap Ir. Supardi Nugraha selaku Ketua Ormas Maskar( Masyarakat Karawang) saat ditemui dikantornya, Selasa. (14/04/2025).
Menjaga kebersihan lingkungan masyarakat agar tetap bersih dan sehat, adalah dengan menumbuhkan kesadaran terhadap arti pentingnya kebersihan bagi lingkungan hidup yang sehat.
" Hal kecil yang dapat dilakukan, misalnya membuang sampah pada tempatnya, mengadakan kerja bakti kebersihan lingkungan sekitar, membuat penghijauan jalan, menjaga kebersihan di tempat umum seperti jalan, pasar, terminal bus, stasiun, dan tempat umum lainya." Terangnya.
Menurut Supardi, peran serta masyarakat khususnya Organisasi Masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Media Massa sangat strategis, khususnya dalam penegakan hukum lingkungan hidup yang ada di dalam Undang-Undang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
"Dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 itu sudah jelas, khususnya dalam pasal 66 yang menegaskan kalau siapapun yang berjuang untuk pelestarian dan penyelamatan lingkungan hidup tidak bisa dipidana dan dituntut secara perdata," ujarnya
Lanjutnya, dengan adanya undang-undang itu, maka partisipasi masyarakat dalam menegakan hukum lingkungan hidup sangat besar.
"Kalau selama ini masih banyak warga atau masyarakat yang enggan atau cuek dalam menegakan hukum lingkungan hidup yang ada, maka yang akan dirugikan masyarakat itu sendiri, khususnya warga yang lingkungannya rusak akibat kejahatan lingkungan hidup," Ungkapnya
Lebih lanjut terang Supardi, Sebagaimana yang tertuang dalam Perda Kabupaten Karawang nomor 14 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),
Perda Kabupaten Karawang nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah,
Perda Kabupaten Karawang nomor 2 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Umum,
dan Perbup Kabupaten Karawang nomor 28 Tahun 2021 tentang penyesuaian tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dalam peraturan daerah Kabupaten Karawang nomor 2 tahun 2021 tentang retribusi jasa umum.
"Harapan saya semua pihak dapat mentaati Peraturan dan Regulasi yang berlaku diwilayah Kabupaten Karawang, agar program INTERASIH di kabupaten karawang terus berlanjut," tutup Ketua Paguyuban Masyarakat Karawang. Ir. Supardi Nugraha. (Her)
