BUPATI KARAWANG PIMPIN APEL PAGI PERTAMA USAI CUTI LEBARAN 2025

Foto: Dokumentasi


Deteksiar Karawang, Bupati Karawang Aep Saepuloh memimpin apel pagi usai masuk pertama usai libur panjang lebaran pagi tadi Selasa (8/4/25) di halaman Plaza Pemda Karawang dan dilanjutkan dengan halal bi halal. 

Seperti kita ketahui Pemerintah memberikan cuti kepada para ASN yang sangat panjang di hari raya Idul Fitri tahun 2025 ini. 

Dalam sambutannya Bupati mengharapkan agar momentum Hari Raya Idul Fitri dapat dijadikan sebagai waktu untuk berbenah.  

”Setelah ramadan diharapkan dapat dijadikan momen untuk meningkatkan semangat berkarya, bekerja, dan mengabdi pada masyarakat. Dengan begitu kita semua dapat mewujudkan Karawang Maju, sejahtera secara utuh dan menyeluruh,” kata Aep Saepuloh.

Foto: Dokumentasi

Dalam kesempatan itu, Bupati Karawang juga meminta agar seluruh pimpinan OPD untuk memeriksa karyawan karyawatinya agar jangan sampai ada yang membolos kerja usai libur lebaran karena libur lebaran sudah cukup panjang. Jika ada yang melanggar aturan agar dapat diberi sanksi tegas. Pemberian sanksi itu sesuai kewenangan masing-masing.

”Harus bisa dibedakan hubungan personal dan kedinasan. Jangan
melindungi anak buahnya yang tidak disiplin. Yang baik diberikan apresiasi dan yang tidak harus diberi sanksi,” ujarnya. (Her)







Sebagai tambahan informasi, Terdapat sanksi tegas bagi PNS yang melanggar disiplin pegawai diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai.

Jenis Hukuman Disiplin

Adapun jenis hukuman disiplin dibagi menjadi hukuman disiplin ringan,hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.


Diatur dalam ayat (1) huruf a, hukuman disiplin ringan terdiri dari:
1. teguran lisan;
2. teguran tertulis; atau
3. pernyataan tidak puas secara tertulis.

Hukuman disiplin sedang akan mendapatkan sanksi antara lain:
1. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (duapuluh lima persen) yang berlaku selama 6 (enam) bulan;
2. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) yang berlaku selama 9 (sembilan) bulan;
3. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) yang berlaku selama 12 (dua belas) bulan.

Sedangkan bagi pelanggaran disiplin berat akan mendapat sanksi yaitu : 

1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
2. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.


Jika PNS masuk pada tanggal 8 April 2025 tak terkecuali guru PNS, anak sekolah justru berbeda jadwal masuk sekolahnya.

Anak sekolah akan kembali masuk setelah libur lebaran 2025 yaitu pada tanggal 9 April 2025. Keputusan ini terdapat dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri.

Ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 2 Tahun 2025, 2 Tahun 2025, dan 400.1/320/SJ.(Red)