Bolos? ASN dan PPPK Ada Sanksi Menanti Pasti

Foto: Istimewa



Deteksiar Jakarta, Aparatur Sipil Negara (ASN) pada momen Idul Fitri atau lebaran 2025 mendapatkan hak cuti untuk ikut merayakannya. 

Masa libur Lebaran 2025 segera berakhir. Masyarakat pun bersiap kembali ke rutinitas, seperti bekerja hingga belajar mengajar di sekolah.

ASN memperoleh cuti Idul Fitri dari tanggal 2,3,4 dan 7 April 2025.

Tanggal cuti bersama tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.


Jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 diterbitkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja.


Sekaligus menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Pada tanggal 8 April 2025, ASN harus sudah kembali masuk seperti sediakala. 

Bagi ASN yang tidak masuk kerja pada tanggal tersebut tanpa alasan yang sah akan dikenakan sanksi tegas. 

Sanksi tegas bagi ASN yang melanggar disiplin pegawai diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai.

Disiplin sebagai PNS adalah kesanggupan PNS dalam mentaati peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan. 

Disiplin PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94/2021 yang berkaitan dengan Disiplin PNS

Terdapat sanksi tegas bagi PNS yang melanggar disiplin pegawai diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai.

Jenis Hukuman Disiplin

Adapun jenis hukuman disiplin dibagi menjadi hukuman disiplin ringan,
hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.


Diatur dalam ayat (1) huruf a, hukuman disiplin ringan terdiri dari:

1. teguran lisan;
2. teguran tertulis; atau
3. pernyataan tidak puas secara tertulis.

Hukuman disiplin sedang akan mendapatkan sanksi antara lain:

1. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (duapuluh lima persen) yang berlaku selama 6 (enam) bulan;
2. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) yang berlaku selama 9 (sembilan) bulan;
3. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) yang berlaku selama 12 (dua belas) bulan.

Sedangkan bagi pelanggaran disiplin berat akan mendapat sanksi yaitu : 

1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
2. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.


Jika PNS masuk pada tanggal 8 April 2025 tak terkecuali guru PNS, anak sekolah justru berbeda jadwal masuk sekolahnya.

Anak sekolah akan kembali masuk setelah libur lebaran 2025 yaitu pada tanggal 9 April 2025. Keputusan ini terdapat dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri.

Ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 2 Tahun 2025, 2 Tahun 2025, dan 400.1/320/SJ.

Semoga menjadi amunisi untuk kembali melaksanakan aktivitas seperti sediakala.