Kepolisian bakal terus memantau dan terbuka bagi masyarakat atau media yang memiliki informasi terkait dugaan penyelewengan dana desa lainnya.
Lilik menyebut dana BLT tersebut bersumber dari APBN tahun 2022 sebesar Rp 1.042.646.000. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 707.444.429.
Selain pemotongan dana BLT, polisi juga menemukan penyalahgunaan dana desa untuk kegiatan non-BLT yang tidak sesuai dengan anggaran yang disetujui dalam Rencana Anggaran Pendapatan Desa (RAP Desa). Tersangka, kata Lilik, juga diketahui tidak melibatkan pihak keuangan dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dalam pengelolaan dana desa, yang menyebabkan kesulitan dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban.
