"Kisruh Mesjid Agung Karawang Dalam Bingkai Taat Asas" Oleh : Jaa Maliki
Mesjid bukan saja tempat ibadah, tetapi juga sebagai sebagai pusat pendidikan, pengajian keagamaan, dan fungsi sosial ekonomi. Untuk itu mesjid merupakan tempat yang mengandung segala sesuatu yang bernilai kebajikan dan kemaslahatan umat, baik dimensi ukhrowi maupun duniawi.
Karena amat pentingnya keberadaan Mesjid Agung, maka pemerintah perlu mengatur dalam bentuk regulasi sebagai panduan bagaimana Mesjid Agung dikelola dengan baik sesuai dengan dengan keberadaan mesjid sebagai tempat ibadah (sholat) dan fungsi sosial lainnya. Lahirnya Keputusan Dirjen Bimas Islam No.DJ.II/802 tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Mesjid. Ini menunjukan pemerintah berkepentingan bahwa mesjid memiliki peran strategis sebagai pusat pembinaan umat dalam upaya melindungi, memberdayakan dan mempersatukan umat untuk mewujudkan umat yang berkualitas, moderat dan toleran.
Akhir-akhir ini umat Islam Karawang terasa kaget dan prihatin dengan munculnya "gejolak" di Kepengurusan Dewan Kemakmuran Mesjid (DKM) Agung Karawang. Gejolak tersebut berawal dari proses "suksesi" Kepengurusan Dewan Kemakmuran Mesjid (DKM) Agung Karawang terjadi dua kubu yang saling bersebrangan.
Pertama, Kelompok Pro Formatur yang Berpegang atau berdasarkan Musyawarah Jama'ah Mesjid Agung Karawang pada Kamis, 16 Januari 2025 bertempat di Mesjid Agung Karawang.
Sebagai pimpinan Musyawarah Jama'ah tersebut, H. Asep Zaelani MN, MA dan KH. Ceceng Syarif Husen, MM, MPd, memutuskan dibentuk 9 (sembilan) orang anggota Tim
Formatur yang bertugas menyelenggarakan pemilihan Ketua DKM Mesjid Agung Karawang yang meliputi tempat, waktu pelaksanaan dan mekanisme pemilihan.
Sembilan (9) Tim Formatur terdiri atas keterwakilan Kemenag dan keterwakilan
Pemda, Keterwakilan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Karawang dan 6 (enam)orang dari tokoh masyarakat (jamaah) Mesjid Agung.
Keterwakilan dari Kemenag dan Pemda Karawang menjadi anggota Tim Formatur sebagai amanat dari Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 tahun 2006 yang menjadi dasar terbitnya Keputusan Dirjen Bimas Islam No.DJ.II/802 tahun 2014 tentang Standar
Pembinaan Manajemen
Mesjid. Juga menjalankan BAB III terkait Mesjid Agung point (1) huruf (d) Keputusan Dirjen Bimas
Islam No.DJ.II/802 tahun 2014.
Kedua, Kelompok Pro Kepanitian berpegang pada Musyawarah Jama'ah hari Kamis, tanggal 23 Januari 2025 bertempat di Mesjid
Agung Karawang. Dan memutuskan membentuk Panitia Pemilihan Ketua DKM Mesjid Agung Karawang. Kepanitian tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan No. 100/SK/MASQK/I/2025 ditandatangani Ketua DKM Mesjid Agung Karawang, H.AcepJamhuri. Hanya saja keputusan tersebut tetap mengakui
keberadaan Tim Formatur, karena dalam keputusan tersebut tidak ada point yang membubarkan/membekukan Tim Formatur.
Keputusan ini mendapat resinten dari Kelompok Pro Formatur dengan menolak keputusan dalam menggagas "Surat Terbuka" dengan tembusan Kemenag dan Pemda Karawang. Tidak cukup dengan surat terbuka sebagai bentuk penolakan, kemudian Kelompok Pro Formatur melakukan audiensi dengan Kemenag Karawang yang diterima langsung oleh Kepala Kemenag Karawang, H.Sopian. Kubu Tim Formatur meminta Kemenag Karawang untuk mengawal dan menjalankan Keputusan Dirjen Bimas Islam No.DJ.II/802 tahun 2014 terkait menyelesaikan "gejolak" DKM Mesjid Agung Karawang.
Apa bila ditelisik atau dianalisa keberadaan dua kubu tersebut akan semakin membuat gaduh dalam pengelolaan Mesjid Agung Karawang, apa lagi beberapa hari lagi masuk bulan Ramadlan.
Ada beberapa point yang harus segera disikapi terkait kekisruhan Kepengurusan DKM Mesjid Agung Karawang.
A. Konsistensi Pada prinsipnya terjadinya gejolak atau kegaduhan dalam tubuh DKM Mesjid Agung Karawang tidak perlu terjadi apabila kepengurusan dan jama'ah berpegang teguh pada keputusan Musyawarah Jama'ah Kamis, 16 Januari 2025 yang memutuskan dibentuknya Tim Formatur yang anggotanya merupakan segmentasi dari Pemerintah, ulama, keterwakilan majeli taklim, dan tokoh masyarakat lingkungan Mesjid Agung Karawang. Konsistensi terhadap keputusan Tim Formatur seharusnya yang digunakan dalam memilih (suksesi) DKM Mesjid Agung Karawang.
B. Moral Organisasi. Mengelola Mesjid Agung Karawang diteguhkan dengan spirit "tabarukan" karena Mesjid Agung tersebut punya nilai historis. Dengan semangat spiritual ini sebagai landasan moral dalam pengambilan keputusan. Ketika ada keputusan berdasarkan musyawarah jama'ah yang menghasilkan Tim Formatur sebagai pegangan dalam menjalankan " Suksesi" DKM Mesjid Agung Karawang.
Ironisnya, DKM MesjidAgung Karawang menyelenggarakan Musyawarah Jama'ah kedua sebagai bentuk deletimasi atas Tim Formatur. Ini yang menjadi pemicu gejolak di tubuh DKM dan jama'ah Mesjid Agung Karawang.
C. Taat Asas Keberadaan Mesjid Agung Karawang dalam perspektif regulas terikat dengan Keputusan Dirjen Bimas Islam No.DJ.II/802 tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Mesjid Terkait dengan "Suksesi" Pastinya membutuhkan legalitas dari Kemenag Karawang dalam bentuk rekomendasi sebagai dasa Bupati Karawang membuat Surat Keputusan Kepengurusan DKM Mesjid Agung Karawang.
Dilantiknya Kepengurusan Mesjid Agung Karawang oleh Dewan Mesjid Indonesia Provinsi Jawa Barat beberapa waktu lalu Secara regulasi tidak memenuhi tahapan dan Kepengurusannya Ilegal karena melanggar Keputusan Dirjen Bimas Islam No.DJ.II/ 802 tahun 2014.

