![]() |
| Foto: Dokumentasi. |
“Membumikan Paradigma Baru Abad Kedua Untuk Mendigdayakan Nahdlatul Ulama di Tanah Pangkal Perjuangan”.
Agenda ini sebagai jawaban atas gerakan yang dilakukan Kepengurusan Nahdlatul Ulama periode sebelumnya yang dipersepsikan sudah terjebak dalam rutinitas program, elitis, dan terlibat jauh masuk ke dunia politik praktis. Dan ini memberikan stigma masih kuatnya syahwat politik praktis dalam tubuh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Karawang yang akhirnya memposisikan Nahdlatul Ulama Kabupaten Karawang menjadi milik atau berpihak pada partai politik dan kekuatan politik tertentu. Paradigma ini menjadi komitmen Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Karawang masa Khidmat 2022-2027 untuk menjaga jarak dengan partai politik dan kekuatan politik praktis.
Reposisi Nahdlatul Ulama sebagai organisasi sosial keagamaan dalam perspektif Khittah 1926 meletakan Perkumpulan sebagai kekutan masyarakat yang tugas utamanya adalah pembinaan umat yang mengedepankan kepedulian ke dalam praktek nyata.
Keputusan keluar dari panggung politik bukan berarti NU berhenti politik, melainkan mengubah haluan politik praktis dengan mewarnai kebijakan berbasis politik kebangsaan. Dengan tidak hanya membatasi diri pada upaya pemecahan masalah-masalah yang menyangkut kepentingan warga nahdliyin saja, tetapi diperluas hingga mencakup kepentingan bangsa.
Pemilihan Kepala Daerah kabupaten Karawang tahun 2024 baru lalu memberikan pelajaran berharga Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Karawang bagaimana paradigma baru dilaksanakan sebagai anti-tesa terhadap tata kelola Nahdlatul Ulama Karawang periode sebelumnya. Alih-alih konsisten dengan gagasan paradigma baru, malahan virus politik Pilkada Kabupaten Karawang masuk dalam tubuh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Karawang. Tanggal 31 Januari 2025 merupakan hari lahir Nahdlatul Ulama menurut hitungan tahun Masehi, walupun keputusan PBNU yang secara formal hari lahir Nahdlatul Ulama menggunakan tahun Hijriyah (16 Rajab).
Tahun 2025 ini Nahdlatul Ulama berada pada penghujung usia seratus tahun dan selanjutnya Nahdlatul Ulama akan memasuki babak baru fase seratus tahun kedua. Di hari lahirnya Nahdlatul Ulama tahun ini sebagai starting point untuk melakukan refleksi dan evaluasi atas capaian-capaian kinerja sebagaimana diamanatkan dalam Musyawarah Kerja PCNU Karawang tanggal 21 Maret 2023.
Begitu juga bagaimana tipologi kepemimpinan PCNU Karawang menggerakkan perubahan melalui tata kelola berbasis transparansi dengan memperhatikan gaya komunikasi menggunakan bahasa kultural sebagai cerminan komunitas yang denyut nadinya digerakkan oleh nilai-nilai keseimbangan, moderasi, dan toleransi sambil menjaga teguh prinsip I’tidal.
Secara normatif dalam kepengurusan Nahdlatul Ulama, posisi Syuriyah merupakan pimpinan tertinggi perkumpulan ( pasal 14 AD) dan bertugas merumuskan kebijakan umum Perkumpulan, mengarahkan dan mengawasi tanfidziyah serta melakukan konsolidasi Syuriyah pada tingkat dibawahnya ( pasal 57 ART). Sementara tugas Rais Syuriyah mengendalikan pelaksanaan kebijakan umum perkumpulan (pasal 58 ayat (1) huruf a). Kewenangan yang sangat besar yang diamanatkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Nahdlatul Ulama sejalan dengan sosio-kultural Nahdlatul Ulama yang dilahirkan oleh para kiai di pesantren, dan pengikut perkumpulan ini sebagian besar adalah alumni-alumni pesantren.
Secara emprik kewenangan yang begitu besar yang dimiliki Syuriyah dan Rais Syuriyah teramat sulit untuk dijalankan untuk mengawasi jajaran tanfidziyah dalam menjalankan kebijakan-kebijakan yang sudah ditetapkan dan merespon dinamika sosial politik yang terjadi di Kabupaten Karawang agar tetap berpegang teguh pada muatan Khittah 1926.
1. Pada hari Sabtu, tanggal 23 September 2023 di Rumah Makan Saung Kuring diselenggarakan Rapat Harian Syuriyah yang dihadiri Rais Syuriyah dan tujuhbelas pengurus Syuriyah. Salah satu keputusan Rapat Harian Syuriyah adalah meminta Panitia Pelaksana Pelantikan dan Musyawarah Kerja Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Karawang yang diketua oleh sahabat Deden Permana untuk segera membuat laporan pertanggungjawaban secara sistematis, rasional, dan terukur kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Karawang paling lambat Bulan Nopember 2023. Dan Pengurus Syuriyah akan mengadakan rapat harian kembali sebagai respon dan membahas setiap perkembangan terhadap situasi dan kondisi obyektif Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Karawang. Pada kenyataannya hasil Rapat Harian Syuriyah tersebut Sampai kepengurusan berjalan tahun ketiga tidak pernah ada laporan pertanggungjawaban Panitia Pelaksana Pelantikan dan Musyawarah Kerja Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Karawang dan termasuk Rapat Harian Syuriyah untuk merespon hal tersebut tidak dilaksanakan.2. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karawang memberikan magnet politik yang begitu besar terhadap Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Karawang. Sehingga Ketua, Sekretaris Tanfidziyah dan beberapa Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Karawang masuk dalam Tim Pemenangan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang. Padahal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sudah membuat Surat Edaran Nomor: 1201/PB.01/A.1.03.08/99/11/2023 tanggal 01 Jumadal Ula 1445 H/ 15 Nopember 2023, Perihal Penonaktifan Pengurus Nahdlatul Ulama.- Kalaupun itu atas nama pribadi bukan pengurus masuk dalam tim pemenangan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati hanya alasan apologis semata. Pertanyaan cukup sederhana apakah kalau bukan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Karawang bisa dipastikan masuk Tim Pemenangan ? Dan bergerak tim pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut memanfaatkan struktur di tingkat Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (pengurus tingkat kecamatan).
Ironisnya, ketika elite Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Karawang mengumbar “syahwat politik secara telanjang”. Posisi Rais Syuriyah sebagai Penjaga Moral Perkumpulan seharusnya dengan kewenangan yang dimiliki bersikap tegas bukan dengan sikap pembiaran mempertaruhkan marwah Nahdlatul Ulama dalam pusaran Pilkada. Padahal Nahdlatul Ulama bukan merupakan wadah bagi kegiatan politik praktis sebagaimana keputusan resmi Muktamar ke 27 di Situbondo Jawa Timur Nomor: 02/MNU-27/1984 tentang Khittah NU.
Jaa Maliki : A’wan PCNU Kabupaten Karawang
