![]() |
Penghapusan piutang macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sudah mulai berjalan pada pekan kedua Januari 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, pihaknya terus memantau implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024.
implementasi program penghapusan utang UMKM ini menjadi penting. Hal ini karena dibutuhkan pengawasan, evaluasi, hingga efektivitas dalam peningkatan ekonomi nasional ke depan.
![]() |
| Pesan dan cek harga iklan klik disini |
Penghapusan utang UMKM akan mencakup sekitar 1 juta pelaku UMKM, dengan total nilai Rp 14 triliun. Maman menjelaskan, pada tahap awal akan ada 67 ribu UMKM yang mendapat manfaat dari program tersebut, dengan total nilai utang yang dihapus sekitar Rp 2,4 triliun.

