Pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 akan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2025. Untuk tahap pertama, pelantikan akan dilaksanakan bagi kepala daerah terpilih yang hasil Pilkadanya tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, kesepakatan itu menuai polemik karena dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pelantikan serentak.
BACA JUGA:
✓> Duet Joyo-Relisman: Jadikan KONI Ajang Adu Gengsi dan Prestasi

