![]() |
| Foto istimewa |
Untuk pemasangan iklan klik disini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan Bupati dan seorang Pejabat PNS di Dinas PUPR terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten tahun 2021–2024.
Keduanya ditahan setelah KPK menetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah, dan Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Agustus 2024.
"Untuk kepentingan penyidikan, dimulai tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 09 Februari 2025, Penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di KPK, Selasa 21 Januari 2025.
_______________________________
Berita selengkapnya klik disini
