BIDANG PPUD SATPOLPP Kabupaten Karawang: Awasi Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan ASET Daerah

Foto: Kasi Fakhrul bersama Kabid Adi. Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Karawang 

Deteksiar Karawang, Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja yang bertujuan memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan. 

Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kabupaten Karawang memberikan informasi untuk disosialisasikan melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Karawang Adi Firmansyah kepada awak media saat ditemui diruang kerjanya, Selasa, 21/1/25. Siang.


Kalau di kami, di Satpol PP ini kan fokusnya dalam penegakan perda dan penyelenggaraan, tentunya kami bersikap apalagi ini kaitan dengan dunia usaha atau pelaku usaha tersebut harus tertib, izinnya itu harus dimiliki. kedua, tertib


"Bahwa kita memegang ada tiga prinsip, Yang pertama tertib izin, regulasi izin yang ditempuh, yaitu pendapatan, baik itu retribusi, baik itu pajak ataupun apapun yang berkaitan dengan atau mungkin sewa-menyewa terkait aset, ataupun mungkin ada izin-izin penggunaan lahan pemerintah di sana, di dalamnya ada kewajiban itu, nah harus tertib itu." Ungkap adi kepada Deteksiar 


Kabid Adi menjabarkan dalam keterangannya dicontohkan dalam kasus pemasangan provider atau tiang provider, tentunya tidak boleh

satu, mengganggu fungsi jalannya tersebut misalkan kalau di jalan tidak boleh mengganggu ketentraman ketertiban umum, tidak boleh mengganggu arus lalu lintas seperti itu, apalagi sampai mengganggu kepentingan masyarakat umum.

Kasi Fahrul dalam kesempatan mendampingi dan menambahkan informasi, 

"harus tertib, izinnya itu harus dimiliki tiga tertib itu kita junjung," ujarnya.


Fakhrul menambahkan langkah-langkah yang wajib dilakukan oleh para pemangku hajat Khususnya pengusaha yang ingin mendirikan atau berinvestasi di Karawang ini

"Apa dimulai dari, apanya dulu bagaimana tentang perizinannya, dan langkah-langkahnya, Perizinan berusaha itu ada OSS RBI, Semuanya kan udah berbasis online. Seorang pelaku usaha itu mempunyai NIB dan bisa KBLI-nya, mau usaha apa silahkan disitu ada menunya ya sesuai dengan existing usaha yang akan dia lakukan atau dia dirikan." Jelasnya.


Menurut adi, tutupnya, Tentunya kembali lagi kepada prinsip regulasinya demikian mengatur, kemudian ketentuan yang dipersyaratkannya pun perlu dipenuhi, harus tertib juga kaitan persyaratan regulasi yang harus dimiliki dan kaitan perizinan berusaha ini.


Oleh demikian , Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki peran dalam pengawasan terhadap pelanggaran peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Satpol PP juga berperan dalam pengawasan terhadap aset daerah. 


Berikut adalah beberapa tugas Satpol PP dalam bidang pengawasan: 


  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelanggaran Perda dan Perkada
  • Melaksanakan pengawasan terhadap aset daerah
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan penciptaan ketentraman dan ketertiban umum
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan penegakan Perda
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan Syariat Islam
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat

  • Satpol PP juga melakukan tindakan penertiban, penyelidikan, dan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan.