Ada Kadis Diduga Gelapkan Mobil Dinas

 


Di dalam lingkup Pemerintahan. Umumnya, ditentukan bahwa kendaraan dinas adalah kendaraan milik Pemda, yang digunakan hanya untuk kepentingan dinas, yang terdiri dari kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas operasional/jabatan, dan kendaraan dinas khusus/lapangan.

Berita: Kadis Perikanan Diduga Gelapkan Mobil Dinas

Dimana kendaraan dinas jabatan dipergunakan untuk kegiatan operasional perkantoran bagi pejabat eselon tertentu, kemudian kendaraan dinas operasional dipergunakan untuk kegiatan operasional lapangan dan pelayanan kepada masyarakat, serta diperuntukan bagi pegawai yang melaksanakan tugas di lapangan.


Hukum:

Sanksi pidana untuk penggelapan kendaraan operasional pemda adalah pidana penjara paling lama empat tahun dan denda. Sanksi ini diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Selain itu, pelaku penggelapan yang merupakan pejabat atau orang yang ditugaskan menjalankan jabatan umum, bisa dipidana penjara paling lama 7 tahun.

Selain pidana penjara, pelaku penggelapan juga bisa dikenakan sanksi administratif dan perdata. Sanksi administratif misalnya pembatalan izin penggunaan kendaraan dinas. Sedangkan sanksi perdata berupa tuntutan ganti rugi.


BERITA: OTT KADISNAKERTRANS