![]() |
| Foto Viva |
Jakarta, Indonesia Corruption Watch (ICW) turut memberikan sorotan terhadap adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
ICW menilai ada sejumlah pasal yang justru menjadi syarat munculnya konflik kepentingan.
