![]() |
| Foto: Rohmat Ilyas Kabid Damkar BPBD Karawang. |
Deteksiar Karawang, Dalam penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran Waktu Penyelesaian (RISPK) memerlukan pendekatan yang komprehensif. adapun waktu tanggap (response time) adalah rentang waktu terhitung sejak informasi/laporan sampai tiba di lokasi dan siap memberikan layanan.
"Secara Nasional Norma Waktu Tanggap yang harus dipenuhi dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah 15 Menit sejak menerima pengaduan sampai gelar selang siap semprot di lokasi kebakaran." Terang Kabid Damkar BPBD Rohmat Ilyas Jumat (31/1/25).
Dokumen tersebut disusun berdasarkan karakteristik wilayah masing-masing, melibatkan analisis risiko, peta wilayah rawan kebakaran, dan rekomendasi teknis.
“Setiap daerah baik kota dan di desa, yang ada di 30 kecamatan Karawang ini, memiliki kebutuhan yang berbeda dalam sistem proteksi kebakaran. RISPK ini memberikan panduan agar setiap kebijakan yang diambil sesuai dengan kondisi setempat,”ujar Rohmat
Ia juga menegaskan bahwa pedoman ini berlaku untuk semua jenis bangunan, baik fasilitas publik, komersial, maupun industri. Ke depannya, pelatihan dan simulasi akan digelar untuk memastikan SDM di lapangan memahami peran mereka dalam mengelola sistem proteksi kebakaran.
“Harapannya, dengan dokumen RISPK ini, kita dapat meminimalkan dampak kebakaran, baik secara material maupun keselamatan jiwa, dan menciptakan sistem perlindungan yang lebih baik di Kabupaten Karawang,” harapnya.
Dengan berkat adanya Posko Pemadam Kebakaran yang tersebar di berbagai wilayah juga guna memperpendek jarak tempuh ke lokasi kejadian. Kecepatan ini merupakan kunci dalam meminimalkan kerusakan dan menyelamatkan jiwa.
Rohmat berharap dengan kecepatan response time Damkar akan menjadi bukti komitmen untuk memberikan layanan terbaik dalam melindungi masyarakat dari bahaya kebakaran.

