Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Marciano Norman, menyoroti sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024, khususnya terkait aturan penggajian tenaga profesional dan pengurus organisasi olahraga prestasi. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR RI pada Kamis (23/1). Dikutip BUTOLPOST.
Ditempat dan ruang terpisah;
Wamenpora pun mengingatkan para pengurus induk cabor untuk lebih detail dan lebih rapi lagi dalam tata kelola laporannya. Kerapian tata kelola ini menurut Wamenpora Taufik penting untuk kebaikan bersama.
"Karena kalau ada apa-apa juga kita yang akan diperiksa. Sedikit maupun besar, itu jadi masalah dan itu harus dipertanggungjawabkan dari pemerintahan itu sendiri," terang Wamenpora Taufik. Dilansir dari situs resmi Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia
BACA JUGA:
